Jenis dan Tata Cara Pemberian Cuti PNS



Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagai ketentuan lanjutan dari Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memberikan cuti dan PNS yang berkepentingan untuk mengambil cuti. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa cuti PNS terdiri dari 7 jenis cuti yaitu :
1. Cuti Tahunan
PNS dan Calon PNS berhak mengambil cuti tahunan setelah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti tahunan yang diberikan setiap tahunnya adalah 12 hari kerja. Ada beberapa point penting yang harus diperhatikan saat mengambil cuti tahunan yaitu :
a. Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan di tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
b. Sisa hak untuk cuti tahunan dapat digunakan tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
  • Contoh 1 : Sdri. Reski Fatima, tahun 2019 menggunakan hak cuti tahunan sebanyak 3 hari kerja. Walaupun sisa hak cuti tahun 2019 masih sebanyak 9 hari kerja tapi hak cuti yang diperhitungkan untuk tahun 2020 hanya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan;
  • Contoh 2 : Sdri. Reski Fatima, pada tahun 2019 menggunakan hak cuti tahunan sebanyak 7 hari. Sisa hak cuti di tahun 2019 adalah sebanyak 5 hari kerja maka hak cuti yang diperhitungkan tahun berikutnya yaitu 2020 adalah paling lama 17 hari kerja termasuk cuti tahunan di tahun berjalan.
c. Hak cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan di tahun berikutnya paling lama 24 hari termasuk cuti tahunan di tahun berjalan.
  • Contoh 1 : Sdri. Yunita pada tahun 2017 dan 2018 tidak mengajukan cuti tahunan. Pada tahun 2019 Sdri. Yunita berhak atas cuti tahunan paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan;
  •  Contoh 2 : Sdri. Yunita dalam 2017 menggunakan hak cuti selama 5 hari kerja, pada tahun2018 hak cuti tahunan tidak digunakan, maka pada tahun 2019 Sdri. Yunita berhak atas cuti tahunan selama 18 hari termasuk cuti pada tahun berjalan;
  •  Contoh 3 : Sdri. Yunita dalam 2017 menggunakan hak cuti selama 7 hari kerja, pada tahun2018 hak cuti tahunan tidak digunakan, maka pada tahun 2019 Sdri. Yunita berhak atas cuti tahunan selama 18 hari termasuk cuti pada tahun berjalan;
d. Hak cuti yang ditangguhkan Pejabat Pembina Kepegawaian karena kepentingan dinas mendesak dapat digunakan di tahun berikutnya : 
  • Contoh 1 : Sdr. Wira pada tahun 2018 mengajukan cuti tahunan selama 12 hari kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memberikn cuti karena kepentingan dinas mendesak. Dengan demikian hak cuti Sdr. Wira untuk tahun 2019 adalah paling lama 24 hari kerja temasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan;
  • Contoh 2 : Sdr. Wira mempunyai sisa cuti pada tahun 2018 sebanyak 9 hari. Pada akhir tahun Sdr. Wira ingin menggunakan hak cuti tersebut namun karena kepentingan dinas mendesak maka pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan cuti kepada Sdr. Wira. Maka hak cuti Sdr. Wira pada tahun 2019 adalah paling lama 21 hari termasuk hak cuti dalam tahun berjalan.
e. Khusus untuk guru dan dosen yang mendapat libur sesuai dengan aturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang menggunakan hak cuti tahunan
f. Pemberian cuti harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja. 
2. Cuti Besar 
a. PNS yang bisa mengambil cuti besar (3 bulan) adalah PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus. Saat PNS mengambil cuti besar maka dia tidak berhak mengambil cuti tahunan dalam tahun bersangkutan. Contoh : Sdr. Ardi adalah PNS yang sudah bekerja selama 5 tahun secara terus menerus dan mengajukan cuti besar terhitung 1 Maret - 31 Mei 2019. Dalam hal demikian maka saudara Ardi : 
  • tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2019 dan
  •  cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat Juni 2024.
b. PNS yang sudah menggunakan hak cuti pada tahun yang bersangkutan, maka hak cuti besar yang akan diambil pada tahun itu akan dikurangi hak cuti tahunan yang sudah diambil. Contoh : Sdr. Ardi telah menggunakan hak cuti tahunan pada Bulan Maret Tahun 2019 selama 12 hari kerja. Pada Bulan November yang bersangkutan mengajukan cuti besar dari tanggal 18 November sampai tanggal 18 Februari 2020. Maka tata cara pemberian cuti pada Sdr. Ardi adalah :
  • Saat memberikan cuti pejabat yang berwenang memberikan cuti harus mempertimbangkan cuti tahunan yang sudah diambil Sdr. Ardi selama 12 hari kerja;
  • Hak cuti Saudara Ardi paling lama diberikan tanggal 18 November - 6 Februari 2020;
  • Sdr. Ardi masih mempunyai hak cuti tahunan pada tahun 2020;
  • Cuti besar berikunya baru dapat diajukan paling cepat 7 Februari 2025. 
c. PNS yang menggunakan hak cuti besar dan masih mempunyai sisa cuti tahunan tahun sebelumnya dapat menggunakan sisa hak cuti tahunan teserbut. Contoh : Sdri. Susi pada tahun 2018 mempunyai sisa hak cuti tahunan sebanyak 8 hari. Pada bulan Maret 2019 Sdri Susi yang sudah bekerja selama 5 tahun berturut-turut mengajukan cuti besar dari tanggal 15 Maret sampai 15 juni 2019. Dalam hal ini maka Sdri. Susi :
  • Sdri. Susi tidak berhak atas cuti tahunan di tahun 2019;
  • Sdri. Susi masih bisa menggunakan sisa hak cuti tahun 2018 untuk paling lama 6 hari di tahun 2019;
  • Cuti besar berikutnya dapat diajukan paling cepat 16 Juni 2024. 
d. Walaupun masa kerja belum 5 tahun seorang PNS bisa mengambil cuti besar dengan alasan kepentingan agama yaitu menunaikan ibadah haji pertama dengan melampirkan jadwal keberangkatan dari instansi penyelenggara haji.
e. Cuti besar dapat ditangguhkan oleh pejabat pembina kepegawaian jika ada kepentingan dinas mendesak paling lama 1 tahun, kecuali untuk kepentingan agama. Contoh  : Sdr. Rizky yang sudah bekerja selama 5 tahun berturut-turut pada Maret 2019 mengajukan cuti dari tanggal 14 Maret Sampai 14 Juni 2019. Tapi karena kepentingan dinas mendesak permohonan cuti Sdr. Rizky ditangguhkan oleh pejabat pembina kepegawaian selama 1 tahun sehingga Sdr. Rizky baru dapat mengambil cuti pada Maret-Juni 2020. Dalam hal demikian hak cuti besar berikutnya bukan di Bulan Juni 2024 melainkan Juni 2024. 
f.  PNS yang cuti besar kurang dari 3 bulan maka sisa cuti yang menjadi haknya dihapus. Contoh : Sdr. Budi yang sudah bekerja selama 5 tahun mengajukan cuti besar dari bulan Mei sampai dengan bulan juli 2019. Dengan demikian sisa hak cuti Sdr. Budi selama sebulan dihapus. Sdr. Budi bisa mengajukan cuti besar berikutnya pada bulan Juli 2024.
g. Selama mengambil cuti besar PNS tidak menerima tunjangan kinerja tapi menerima gaji pokok, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga.
3. Cuti Sakit
a. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit (tidak dikenal lagi istilah izin sakit, walaupun sehari namanya cuti sakit)
b. PNS yang sakit 1 hari wajib menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c. PNS yang sakit lebih dari 1 hari sapai dengan 14 hari berhak mengambil cuti sakit dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
d. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah. Surat keterangan tersebut memuat pentingnya cuti dan lamanya cuti serta keterangan lainnya yang dibutuhkan. 
e. Hak cuti sakit diberikan untuk paling lama 1 tahun
f. Jangka waktu cuti sakit setahun bisa ditambah 6 bulan jika dibutuhkan dengan melampirkan surat dari tim penguji kesehatan.
g. PNS yang belum sembuh selama 1,5 tahun akan diuji lagi kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
h. Apabila PNS yang telah diuji kesehatannya sebagaimana disebutkan di point g dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
i. PNS yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti sakit selama 1,5 bulan. Agar diberikan cuti sakit PNS yang mengalami keguguran harus bermohon secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti, kemudian atas permintaan tertulis tersebut pejabat yang berwenang harus memberikan cuti.
j. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban nya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak mendapat cuti sakit hingga sembuh.
k. Selma cuti sakit PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS berupa : Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan jabatan, sampai ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
4. Cuti Melahirkan 
a. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan (catatan : cpns juga berhak atas cuti melahirhan berdasarkan yang dijawab oleh direktorat perundangan-undangan BKN dalam konsultasi e-lapor) 
b. Untuk kelahiran anak ke 4 dan seterusnya akan diberikan cuti besar kepada PNS dengan ketenuan :
  • permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
  • mengesampingkan ketentuan telah bekerja selama 5 tahun secara terus menerus;
  • lamanya cuti tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan
c. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dan untuk menggunakan hak cuti tersebut PNS wajib mengajukan izin tertulis kepada pejabat yang berwnang memberikan cuti sebagai dasar pejabat yang berwenang memberikan cuti kepada yang bersangkutan. 
d. Dalam hal tertentu PNS boleh mengajukan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan.
e. Selama cuti melahirkan PNS berhak memperoleh penghasilan PNS yaitu : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai ditetapkannya Peraturan Pemeritah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. 
5. Cuti Alasan Penting
a. PNS berhak mengajukan cuti alasan penting apabila :
  • ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  • salah satu anggota keluarga yang disebutkan di point pertama meninggal dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal;
  • melangsungkan perkawainan;
b. Sakit keras yang dimaksud di poin a bagian pertama dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap;
c. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar daat diberikan cuti alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inao.
d. Lamanya cuti alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 bulan.
e PNS yang ingin mengambil cuti penting wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan dengan dasar tersebut pejabat bisa memberikan cuti. 
f. Dalam keadaan mendesak bila PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin cuti sementara secara tertulis untuk menggunakan hak cuti alasan penting dengan segera memberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. 
g. Selama menggunakan hak cuti PNS berhak menerima penghasilan PNS berupa : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. 
6. Cuti Bersama
a. Yang menetapkan cuti bersama adalah presiden.
b. Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan.
c. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, jumlah cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
d. Penambahan hak cuti tahunan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.

7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
a. PNS yang telah bekerja selama 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud adalah :
  • mengikuti atau mendampingi suami atau istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar;
  • mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan penugasan atau surat pengangkatan dalam jabatan;
  • menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
  • mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
  • mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis; 
  • mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter;
b. Cuti di luar tanggungan negara diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun disertai dengan alasan-alasan penting serta bukti-buktinya. 
c. Cuti di luar tanggungan negara menyebabkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan jabatan yang lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
d. PNS yang ingin mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara wajib mengajukan permohonan tertulis bagi pejabata yang berwenang memberikan cuti sebagai dasar bagi pejabat tersebut untuk mengjukan surat permohonan persetujuan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan dibuat sebanyak 3 rangkap.
e. Jika disetujui maka Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN menandatangani surat persetujuan dan jika ditolak Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN mengembalikan ususlan tersebut secara tertulis disertai alasan penolakan.
 f. Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN serta PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. 
g. Permohonan pemberian cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
h. Selama menjalan cuti di luar tanggungan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS  dan masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. 
i. PNS yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara selama 3 tahun dan ingin memperpanjang cuti tersebut selama setahun PNS yang bersangkutan harus menulis surat permohonan perpanjangan cuti disertai alasan-alasan penting dan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum cuti berakhir. 
j. Permohonan perpanjangan cuti tersebut dapat dikabulkan atau ditolak. 
k. Berdasarkan surat permohonan perpanjangan cuti PNS yang bersangkutan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan persetujuan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. Dasar pembuatan putusan PPK untuk permohonan perpanjangan cuti tersebut adalah persetujuan/penolakan dari Kepala BKN.
l. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis ke instansi induknya paling lambat 1 bulan setelah cuti berakhir dan PPK wajib menulis permohonan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawainan Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
m. Bila PNS yang bersangkutan tidak diangkat pada instansi induknya maka akan disalurkan ke instansi lain dengan cara PPK harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
n. PNS yang tidak disalurkan selama setahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
o. PNS yang tidak menulis permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS paling lama 1 bulan setelah cuti berakhir diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 
p. PNS yang diberhentikaan dengan hormat tersebut diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel